Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNPT Waspadai Bisnis Aset Virtual Cryptocurrency Jadi Modus Baru Pendanaan Teroris

BNPT Waspadai Bisnis Aset Virtual Cryptocurrency Jadi Modus Baru Pendanaan Teroris Bitcoin. ©2013 Various Artist

Merdeka.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mencatat adanya beberapa ancaman yang berpotensi dijadikan modus baru pendanaan bagi para kelompok teroris. Meskipun, dampaknya masih belum terlihat.

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar menyebut, potensi modus baru yang digunakan para kelompok teroris, diantaranya memanfaatkan korporasi, penjualan obat terlarang, hingga pendanaan memakai aset virtual atau dikenal cryptocurrency.

"Pendanaan menggunakan aset virtual, atau mungkin ramai hari ini yang dikenal dengan cryptocurrency, dan pendanaan pemanfaatan pinjaman online," katanya di Kantor BNPT Jakarta, Selasa (28/12).

Dugaan itu, diwaspadai BNPT berdasarkan hasil analisa yang sejalan dengan temuan fakta di lapangan terkait modus-modus pendanaan yang dilakukan para kelompok teroris.

Dengan mulai membentuk suatu cara yang menyesuaikan aturan sehingga bisa dikatakan legal, seperti diantaranya membangun yayasan yayasan kemanusiaan, baitul mal, dan usaha legal lainnya.

"Jadi umumnya ini kegiatannya tercatat, bahkan ada yang memiliki izin namun dalam prakteknya terjadi penyimpangan. Siapa yang melakukan penyimpangan itu adalah pengurus-pengurus terkait," ujarnya.

Sementara hingga kini, BNPT telah mencatat modus yang kerap dipakai kelompok terorisme melalui hasil 'Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021'.

Dari situ terdapat lima cara diantaranya; pertama Pemanfaatan kotak amal dan sumbangan, dengan cover donasi sosial untuk menimbulkan simpati masyarakat; kedua Penggalangan dana dengan cover bisnis-bisnis lokal, seperti, industri rumah tangga atau menjual makanan.

Kemudian, ketiga penjualan aset pribadi; keempat Crowdfunding oleh individu yang bekerja di luar negeri; dan kelima Crowdfunding dengan memanfaatkan sosial media (online) seperti MLM atau skema Ponzi. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP