Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNPT Susun Perpres Pencegahan Ekstremisme Kekerasan Mengarah Terorisme

BNPT Susun Perpres Pencegahan Ekstremisme Kekerasan Mengarah Terorisme Kepala BNPT Boy Rafli Amar. ©ANTARA FOTO/Saptono

Merdeka.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menyampaikan, sejak tahun 2017 lalu pihaknya telah memulai proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Perpres tersebut merupakan inisiatif BNPT sebagai salah satu upaya penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak demi menanggulangi akar permasalahan secara komprehensif melalui pendekatan yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," tutur Boy Rafli dalam keterangannya, Selasa (19/1).

Boy Rafli menyebut, strategi dan program utama RAN PE dituangkan dalam 3 pilar. Pertama pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan, kontra radikalisme dan deradikalisasi. Kedua adalah pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban dan penguatan kerangka legislasi nasional, dan ketiga yakni pilar kemitraan dan kerjasama internasional.

"Proses dan pelaksanaan RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip HAM, supremasi hukum dan keadilan, kesetaraan gender, keamanan dan keselamatan, tata kelola Pemerintah yang baik, partisipasi pemangku kepentingan majemuk, serta kebhinekaan dan kearifan lokal," bebernya.

Tercatat ada 82 aksi dalam pilar pencegahan mencakup kesiapsiagaan, kontra radikalisme dan deradikalisasi. Kemudian 33 aksi dalam pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional, serta 15 aksi pada pilar kemitraan dan kerjasama internasional.

"Prinsip yang tertuang dalam Perpres ini yang memandu pelaksanaan aksi yang ada di RAN PE agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan," Boy Rafli menandaskan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP