BNPB Sebut Pengadaan Reagen PCR Sesuai Keputusan Presiden
Merdeka.com - Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Kesehatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prasinta Dewi mengatakan, pengadaan alat kesehatan berupa reagen untuk PCR di tengah pandemi Covid-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Arahan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
"Ada instruksi yang dilakukan oleh Presiden RI kepada Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas untuk melakukan upaya bagaimana pemenuhan kebutuhan untuk tes 10.000 per hari. Tujuannya menekan penyebaran Covid-19," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (16/3).
"Dengan pertimbangan tersebut kita juga harus melakukan suatu tindakan atau upaya pemenuhan kebutuhan dilakukan melalui pengadaan (reagen)," sambungnya.
Selain Keputusan Presiden, kata Prasinta, pengadaan reagen untuk PCR juga mengacu pada Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Tak hanya itu, BNPB meminta masukan dari pakar dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan.
Setelah mendapatkan masukan dari pakar dan Litbangkes, BNPB mencari penyedia alat kesehatan reagen untuk PCR.
"Setelah kita mencari, kita membuat analisis bersama Litbangkes dan tim pakar dan itu dasar kita melakukan pengadaan. Setelah kita mendapatkan persetujuan dan kepala badan kita tentunya harus melaksanakan pemenuhan kebutuhan tersebut melalui proses penunjukan langsung," jelasnya.
Prasinta menyebut, pengadaan reagen berjalan lancar sesuai kebutuhan. Proses distribusi reagen dari BNPB ke laboratorium di berbagai daerah bekerja sama dengan Litbangkes.
"Karena Litbangkes yang mempunyai jejaring laboratorium. Kami melakukan distribusi via darat, udara maupun laut," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya