BNNP Sulsel musnahkan 4,8 kg sabu
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 4,8 kilogram. Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti penangkapan tiga bandar besar di Kabupaten Sidrap, Sulsel pada 19 Juli lalu.
Ketiga bandar ini masing-masing Antony atau Tony Amang (31) yang selama pengejaran oleh polisi selama kurang lebih dua minggu ini diberi inisial AY, lalu adiknya bernama Dony Amang alias DY (28) dan Saddang alias MR (29) mahasiswa di salah satu sekolah tinggi di Kabupaten Sidrap.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Polisi Mardi Rukmianto mengatakan, sabu yang dimusnahkan ini tidak hanya milik tiga bandar tersebut. Sebab masih ada lagi jaringannya status DPO yang kini sementara buron kurang lebih tiga orang.
Dia memperkirakan masih banyak narkotika beredar di luar. Oleh karenanya, Mardi mengungkapkan, pihaknya meminta dukungan semua pihak baik ke BNNP maupun ke Polda yang senantiasa jadi tim gabungan dalam pengungkapan dan pemberantasan narkoba di Sulsel.
"Pencegahan agar masyarakat berani menolak dan mengatakan no drugs, tidak menyalahgunakan narkotika. Kemudian masyarakat berani berpartisipasi untuk membentuk penggiat anti narkotika di wilayahnya masing-masing," ujarnya, Senin (27/8).
Mardi mengingatkan, sesungguhnya jika hanya mengungkap dan memutus jaringan narkotika terhadap prevalensi penggunaan narkotika di Sulsel, itu tidak akan selesai. Penegakan hukum di Sulsel terkait narkotika harus dibarengi dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya