BNN Sumut tangkap 2 pengedar, 300 butir ekstasi disita
Merdeka.com - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menangkap dua tersangka pengedar narkoba di dua lokasi terpisah di Medan. Dari tangan keduanya disita barang bukti 300 butir pil ekstasi.
Informasi dihimpun, Sabtu (13/2), penangkapan dilakukan tim BNNP Sumut sejak Jumat (12/2) petang. Saat itu mereka menangkap HP (43) di depan Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Dari penangkapan itu kita mengamankan barang bukti sekitar 297 butir pil ekstasi," kata AKBP Agus Halimudin, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut.
Penangkapan HP kemudian dikembangkan. Petugas BNNP meringkus tersangka R (41) di depan Alfamart, Jalan Bromo, Medan Denai. "Dari tangan R ditemukan 3 butir pil ekstasi," sambung Agus.
Dalam kedua penangkapan itu, petugas BNNP Sumut juga mengamankan dua pucuk airgun. Senjata itu dibawa kedua tersangka yang merupakan pekerja di tempat hiburan malam di Medan.
Petugas juga sempat menggeledah kediaman tersangka R di kawasan Jalan Rawa Cangkuk 3, Medan Denai, Jumat (12/2) malam. Di sana mereka menemukan timbangan elektrik dan alat isap sabu.
Penangkapan ini terus dikembangkan. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Sumut di Medan Estate.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya