BNN sita Rp 17,6 miliar hasil kejahatan Narkotika
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari kejahatan narkotika senilai Rp 17,6 miliar dari lima tersangka dari tiga kasus berbeda. Dua di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis belasan tahun penjara.
"Kasus pertama, pada tanggal, petugas BNN telah melakukan penyidikan TPPU terhadap dua orang tersangka, yaitu TSF dan AN. Keduanya diduga terkait dengan jaringan LKM, seorang narapidana kasus narkotika dan TPPU dengan vonis terakhir 12 tahun penjara," kata Kepala BNN Budi Waseso di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (28/4).
Untuk pelaku TSF, kata Budi, merupakan seorang residivis kasus kepemilikan 4.000 butir ekstasi pada 2006 silam dan selesai menjalani masa hukumannya pada 2016. Meski demikian, dia kembali melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kg pada April 2016 lalu.
"Dari TSF dan A, petugas menyita aset senilai Rp 8,828 miliar, dalam bentuk uang tunai, satu Unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan polis asuransi," ujarnya.
Lalu, pada kasus yang kedua, petugas juga melakukan penyidikan TPPU terhadap tiga orang tersangka bernama DED, HER dan SA, terlibat dalam peredaran sabu seberat 48,1 kg sabu, 3.702 butir ekstasi dan 454 butir happy five di Medan, Sumatera Utara, ditangkap pada 1 Maret 2017.
"Dari ketiganya, petugas menyita aset berupa 1 (satu) unit rumah, 6 unit mobil, dan sejumlah uang tunai, sehingga total aset yang disita dari keduanya senilai Rp 4,448 miliar," ucapnya.
Setelah itu, kasus yang ketiga, penyidikan TPPU juga dilakukan terhadap seorang narapidana di rumah tahanan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat, bernama SAP, dengan vonis 11 tahun penjara.
Tersangka SAP diketahui mengendalikan bisnis narkotika diungkap BNN dengan barang bukti berupa 20,1 Kg sabu dan melibatkan lima orang tersangka. "Aset yang disita dari SAP berupa 3 (tiga) unit rumah, tiga bidang tanah, arena futsal, tiga unit mobil, dan uang dalam sejumlah rekening bank, yang jika dikonversikan ke dalam rupiah, nilai aset Saparudin Rp 4,3 miliar," ujarnya.
Dari keenam tersangka telah dilakukan penyidikan, total nilai aset berhasil disita BNN berjumlah Rp 17,6 miliar.
Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya