BNN serahkan tersangka kasus pencucian uang
Merdeka.com - Kejahatan narkotika kian marak. Hal ini tentunya melibatkan banyak aspek termasuk tindak pidana pencucian uang. Badan Narkotik Nasional pada 1 Februari lalu telah menangkap AF karena tertangkap tangan memiliki shabu seberat 12 Kg di daerah Jelambar, Jakarta Barat.
Berdasarkan pengembangan kasus AF, pada hari yang sama BNN juga menangkap Imam Suhadi (IS) yang diduga menjadi penampung uang pembayaran hasil transaksi narkotika dari AF. Dari beberapa rekening bank atas nama Imam, rekening tersebut terbukti digunakan untuk menampung uang dari transaksi narkoba tersebut.
Dari tersangka Imam, petugas BNN menyita barang bukti uang tunai dengan total jumlah Rp 5.048.470.776.
Transaksi keuangan dari pelaku dimulai dari 26 Februari 2010, Imam mendapat transfer uang dari tersangka lainnya AL dengan jumlah Rp 30.000.000 pada 18 Agustus 2010, AF ternyata pernah mentransfer uang kepada Imam sebesar Rp 300.000.000.
Tanggal 14 Desember 2010, Imam mendapat transfer uang dari tersangka lain LY sebesar Rp 2.428.980.000 dan pada 4-6 Januari AF mengirim uang pada Imam sebesar Rp 185.000.000.
Imam yang asal Bandung ini mempunyai rekening atas nama perusahaan fiktifnya yaitu PT Maulana Traders. Dan rekening dari perusahaan itu lah yang digunakan untuk menampung sejumlah uang hasil dari transaksi narkobanya tersebut. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya