Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN sebut penyalahgunaan obat terlarang di Indonesia capai 3,5 juta orang Tahun 2017

BNN sebut penyalahgunaan obat terlarang di Indonesia capai 3,5 juta orang Tahun 2017 Deputi Rehabilitasi BNN Diah Utami. ©Liputan6.com/Ditto Radityo

Merdeka.com - Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Diah Utami mengatakan, peredaran narkotika di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. BNN mencatat penyalahgunaan obat terlarang di Indonesia saat ini mencapai jumlah 3,5 juta orang di tahun 2017.

"Pembuatan, penyelundupan, dan penyalahgunaan narkotika terus berlanjut dan bertumbuh di Indonesia. Hal ini menciptakan sejumlah dampak negatif meliputi ekonomi, kesehatan, sosial, dan generasi muda," kata Diah di gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (26/6).

Selain penyalahgunaan narkotika, peredaran obat ilegal juga telah merambah ke tidak hanya kota besar, melainkan juga ke desa dan tempat terpencil di seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan dan anak. Karenanya, Diah meminta peran aktif turut dilakukan tidak hanya dari pihak instansi, namun juga pada keluarga.

"Jadi tentu untuk anak dan perempuan khususnya kita berharap peran aktif tidak hanya dari kami BNN, Kemenkes, dan Kemensos, tapi juga untuk seluruh masyarakat karena pengguna narkotika adalah orang yang perlu kita obati dan rehabilitasi," ujar dia.

Saat ini, tercatat obat disalahgunakan adalah yang berjenis Aphethamine Stimulan, bisa berupa ekstasi, sabu, dan juga bisa juga faterfay lait. Tentunya, pemberantas dilakukan BNN secara medical persecusor di bawah kordinasi dengan badan pengawas obat makanan (BPOM).

"Tapi bila ditemukan, jenis non medical, contoh kasus PCC, itu kita sudah bisa kerjasama dan menangkap," tandas Diah.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP