BNN musnahkan 49.447 butir ekstasi asal Jerman
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 40.573,5 gram dan ekstasi 44.387 butir. Pemusnahan ini merupakan hasil ungkapan dari empat kasus yang ditangani oleh BNN selama 2017.
"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari empat kasus yang berbeda," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/3).
Menuru Budi, kasus pertama merupakan pengungkapan ekstasi dari Jerman. Di mana saat itu pihak Bea dan Cukai Pasar Baru mendapatkan barang sitaan dua paket berisi kotak makanan dari Jerman.
"Ternyata di dalamnya ada ekstasi sebanyak 49.447 butir," katanya.
Kasus kedua, lanjutnya, di mana mengamankan sabu yang melibatkan nakhoda kapal. Lalu tim BNN melakukan penangkapan terhadap MA yang merupakan nakhoda kapal di perairan Pulau Pramuka Kepulauan Seribu.
"Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 13.592,5 gram. Dari keteranganya, sabu tersebut akan diserahkan ke SBK yang merupakan penerima. Namun, saat ingin ditangkap di kawasan Muara Angke Jakarta Utara. SBK berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dihadiahi timah panas hingga akhirnya tewas saat perjalanan menuju rumah sakit," ujar Budi.
Sementara itu, untuk kasus ketiga yakni adalah peredaran sabu 20 kilogram. Di mana barang haram ini dari Malaysia yang dikendalikan dari rutan.
Lalu, BNN bersama dengan BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Direktorat Bea Cukai Bagian Kalimantan Barat mengamankan enam orang tersangka bersama barang bukti 20.100 gram sabu yang berasal dari negeri Jiran, Malaysia.
"Di kasus ini petugas mengamankan BW alias Planet dan HEN yang membawa sabu dalam mobilnya seberat 20,1 kilogram. Selanjutnya, petugas mengamankan GV dan NOT sebagai pihak yang akan menerima barang. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada empat orang tersangka yang telah diamankan, didapatkan keterangan bahwa mereka dlkendalikan oleh dua orang yaltu DD dan SAP. Keduanya diketahui merupakan penghuni Rutan Klas ll.A, Pontianak," bebernya.
Sementara itu untuk kasus terakhir, BNN amankan 6 kilogram sabu yang ditemukan di kosan oleh BNNK Jakarta Timur. Ketika itu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama HWY di sebuah kos di daerah Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur, dan mengamankan sabu seberat 6.943,23 gram," katanya.
"Sebenarnya, total barang bukti yang dimusnahkan dari ke empat kasus itu adalah sabu seberat 40.635,73 gram. Namun, setelah disisihkan untuk keperluan lab seberat 62,23 gram, maka sabu yang dimusnahkan seberat 4.0573,5 gram. Kita juga sita ekstasi sebanyak 49.447 butir, setelah disisihkan untuk keperluan lab sebanyak 10 butir, iptek sebanyak 50 butir dan diklat sebanyak 5.000 butir maka ekstasi yang dimusnahkan adalah 44.387 butir," katanya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, dari pemusnahan barang haram tersebut dapat menyelamatkan putra putri Indonesia.
"Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di atas setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 247 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya