BNN bongkar sindikat internasional di Medan, puluhan narkoba disita
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan pengedar narkoba internasional di Medan. Mereka meringkus lima tersangka dan menyita puluhan kilogram sabu-sabu.
"Ini jaringan Malaysia-Medan. Kita mengungkap lima tersangka," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, Senin (11/4) siang.
Lima orang ditangkap yaitu dua perempuan, Achin alias MR dan JT. Mereka ditangkap bersama tiga laki-laki, Toni alias TG, HND, dan AH. Toni merupakan narapidana di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang. Dia dihukum sembilan tahun penjara karena kasus narkotika.
Jaringan pengedar narkotika ini terbongkar setelah petugas BNN mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu pada Kamis (31/3). Petugas mendapat informasi Achin dan HND telah menerima narkoba itu pada Jumat (1/4), sekitar pukul 08.00 WIB.
Pukul 16.00 WIB, Achin terlihat mengemudikan Ford Fiesta S putih bernomor polisi BK 1281 IH, ke salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan. Saat dia menyerahkan bungkusan kepada seseorang, petugas BNN menyergapnya. Namun dia kabur dan menabrak sejumlah pengunjung.
"Anggota kita sempat melepaskan tembakan. Namun yang bersangkutan beruntung tidak kena tembakan," ujar Budi.
Petugas, kata Budi, terus mengejar Achin. Perempuan itu akhirnya diringkus di BLK, Jalan Medan-Binjai/Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Medan.
Rumah Achin di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, digeledah. Petugas menemukan 20 kilogram sabu, 50 ribu butir pil ekstasi, dan enam ribu butir pil happy five.
Penangkapan Achin pun dikembangkan. Tersangka lain berhasil diringkus. Sementara HND yang merupakan suami Achin ditangkap di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.
Jaringan ini diatur seorang warga Malaysia berinisial B. Sementara di Indonesia, sindikat itu dikendalikan Toni alias TG, yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Jaringan dibongkar BNN itu ditengarai sudah lama beroperasi. Sejak Februari 2016 saja, sudah empat kali anggotanya tertangkap dengan barang bukti mencapai 97,025 kilogram sabu, dan 13,696 kilogram atau 53 ribu butir pil ekstasi.
Berdasarkan data dilansir BNN, empat anggota jaringan ini tertangkap pada 21 Februari 2016. Barang buktinya 25 kilogram narkotika.
Sekitar sebulan berselang, pada 18 Maret 2016, petugas BNN menangkap tujuh anggota jaringan itu. Dari tangan mereka disita 39,6 kilogram sabu. Keesokan harinya, 19 Maret 2016, tim BNN menangkap lima anggota komplotan itu. Dalam penangkapan ini disita 11 kilogram sabu.
Budi Waseso memaparkan, BNN juga sedang menyelidiki Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan Achin dan kelompoknya. "Aset yang kita sita mencapai Rp 24 miliar. Masih terus kita kembangkan," sambung Budi Waseso.
BNN juga tengah mendalami modus baru digunakan jaringan ini. Mereka mendapati pil ekstasi berbentuk segitiga, menyerupai permen.
"Ini model baru, tidak umum. Kemasan happy fivenya juga baru. Sementara sabu-sabunya ditempatkan di kemasan minuman teh hijau China," imbuh Budi.
Bukan itu saja, petugas BNN juga menemukan bahan pembuat sabu, prekursor cair, yang dikemas seolah vitamin C. "Ini modus baru yang kita temukan di Medan," lanjut Budi.
Menurut Budi, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini ancamannya hukuman mati," tutup Budi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya