BNN bekuk bandar punya aset Rp 17 miliar dari jual narkoba
Merdeka.com - Badar Narkotika Nasional mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam bisnis narkotika dengan total aset Rp 17 miliar di Perumahan Tebing Indah Permai, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (14/1) kemarin. Tersangka GP (57) adalah jaringan bandar narkoba di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Pelaku GP terkait peredaran narkotika di daerah lapas Surabaya, Jakarta, Jakarta, Cilacap dan Tebing Tinggi dan beberapa daerah lainnya. Total aset yang disita Rp 17 miliar," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat jumpa pers di Kantornya, Cawang, Jakarta, Rabu (26/1).
Waseso mengatakan, tersangka GP adalah residivis napi narkotika di Lapas Nusakambangan pada tahun 2000 lalu. Tersangka GP juga pernah dua kali tertangkap di Surabaya dengan kasus narkoba. Namun saat bebas, GP berada di Tebing Tinggi untuk melakukan transaksi narkotika.
"Sumber narkotika dari RRC (Tiongkok) lalu ke Pony Chandra napi Lapas Cipinang. Kemudian peredaran dilakukan tersangka GP dari Tebing Tinggi dan turun ke bawah atau beredar ke Amir Mukhlis napi lapas Nusakambangan, Boski napi lapas Nusakambangan, Ananta Lianggara napi lapas Nusakambangan dan Sodikin napi Lapas Surabaya," kata Budi Waseso.
Menurut dia, tersangka GP melakukan TPPU dari bisnis narkotika sejak tahun 2000 lalu dengan mengedarkan sabu dan ekstasi. Hasil keutungan dari bisnis narkotika untuk membuka usaha penggilingan padi.
Sementara tersangka GP melakukan transaksi keuangan dengan rekening palsu atas nama Yulius Djuanda dan Johan Wijaya dan beberapa nama orang lain. Pengungkapan kasus ini atas kerjasama Dirjen Lapas Kemenkumham, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka GP dikenakan pasal 137 huruf a dan huruf b undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3 dan pasal 4 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima dan menikmati uang hasil kejahatan. Sedangkan alat bukti yang disita berupa, tempat usaha penggilingan padi, 12 unit truk, perhiasan, uang dalam rekening Rp 9,5 miliar, uang asing ringgit dan mobil Toyota Avanza dan Mitsubishi Strada.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaWaspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaFakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba
Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea Cukai dan BNN Perketat Pintu Masuk Narkoba di Seluruh Indonesia
Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat kerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBandar Narkoba Murtala Ilyas Tiga Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara, Kini Terancam Hukuman Mati
Polisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni Ternyata Dapat Narkoba dari Daerah Ini, Satu Pemasok Ditangkap dan Satu Lagi Buron
Polisi mengatakan pemasok narkoba ke Ammar Zoni berinisial AH sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaTanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca Selengkapnya16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba
Polda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca Selengkapnya