Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN bekuk bandar punya aset Rp 17 miliar dari jual narkoba

BNN bekuk bandar punya aset Rp 17 miliar dari jual narkoba BNN konpers penangkapan pilot dan pramugari pesta sabu. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Badar Narkotika Nasional mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam bisnis narkotika dengan total aset Rp 17 miliar di Perumahan Tebing Indah Permai, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (14/1) kemarin. Tersangka GP (57) adalah jaringan bandar narkoba di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Pelaku GP terkait peredaran narkotika di daerah lapas Surabaya, Jakarta, Jakarta, Cilacap dan Tebing Tinggi dan beberapa daerah lainnya. Total aset yang disita Rp 17 miliar," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat jumpa pers di Kantornya, Cawang, Jakarta, Rabu (26/1).

Waseso mengatakan, tersangka GP adalah residivis napi narkotika di Lapas Nusakambangan pada tahun 2000 lalu. Tersangka GP juga pernah dua kali tertangkap di Surabaya dengan kasus narkoba. Namun saat bebas, GP berada di Tebing Tinggi untuk melakukan transaksi narkotika.

"Sumber narkotika dari RRC (Tiongkok) lalu ke Pony Chandra napi Lapas Cipinang. Kemudian peredaran dilakukan tersangka GP dari Tebing Tinggi dan turun ke bawah atau beredar ke Amir Mukhlis napi lapas Nusakambangan, Boski napi lapas Nusakambangan, Ananta Lianggara napi lapas Nusakambangan dan Sodikin napi Lapas Surabaya," kata Budi Waseso.

Menurut dia, tersangka GP melakukan TPPU dari bisnis narkotika sejak tahun 2000 lalu dengan mengedarkan sabu dan ekstasi. Hasil keutungan dari bisnis narkotika untuk membuka usaha penggilingan padi.

Sementara tersangka GP melakukan transaksi keuangan dengan rekening palsu atas nama Yulius Djuanda dan Johan Wijaya dan beberapa nama orang lain. Pengungkapan kasus ini atas kerjasama Dirjen Lapas Kemenkumham, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka GP dikenakan pasal 137 huruf a dan huruf b undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3 dan pasal 4 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima dan menikmati uang hasil kejahatan. Sedangkan alat bukti yang disita berupa, tempat usaha penggilingan padi, 12 unit truk, perhiasan, uang dalam rekening Rp 9,5 miliar, uang asing ringgit dan mobil Toyota Avanza dan Mitsubishi Strada.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba

Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba

Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bea Cukai dan BNN Perketat Pintu Masuk Narkoba di Seluruh Indonesia

Bea Cukai dan BNN Perketat Pintu Masuk Narkoba di Seluruh Indonesia

Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat kerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Bandar Narkoba Murtala Ilyas Tiga Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara, Kini Terancam Hukuman Mati

Bandar Narkoba Murtala Ilyas Tiga Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara, Kini Terancam Hukuman Mati

Polisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Ammar Zoni Ternyata Dapat Narkoba dari Daerah Ini, Satu Pemasok Ditangkap dan Satu Lagi Buron

Ammar Zoni Ternyata Dapat Narkoba dari Daerah Ini, Satu Pemasok Ditangkap dan Satu Lagi Buron

Polisi mengatakan pemasok narkoba ke Ammar Zoni berinisial AH sudah ditangkap.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.

Baca Selengkapnya
16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba

16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba

Polda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.

Baca Selengkapnya