Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN bekuk bandar punya aset Rp 17 miliar dari jual narkoba

BNN bekuk bandar punya aset Rp 17 miliar dari jual narkoba BNN konpers penangkapan pilot dan pramugari pesta sabu. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Badar Narkotika Nasional mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam bisnis narkotika dengan total aset Rp 17 miliar di Perumahan Tebing Indah Permai, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (14/1) kemarin. Tersangka GP (57) adalah jaringan bandar narkoba di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Pelaku GP terkait peredaran narkotika di daerah lapas Surabaya, Jakarta, Jakarta, Cilacap dan Tebing Tinggi dan beberapa daerah lainnya. Total aset yang disita Rp 17 miliar," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat jumpa pers di Kantornya, Cawang, Jakarta, Rabu (26/1).

Waseso mengatakan, tersangka GP adalah residivis napi narkotika di Lapas Nusakambangan pada tahun 2000 lalu. Tersangka GP juga pernah dua kali tertangkap di Surabaya dengan kasus narkoba. Namun saat bebas, GP berada di Tebing Tinggi untuk melakukan transaksi narkotika.

"Sumber narkotika dari RRC (Tiongkok) lalu ke Pony Chandra napi Lapas Cipinang. Kemudian peredaran dilakukan tersangka GP dari Tebing Tinggi dan turun ke bawah atau beredar ke Amir Mukhlis napi lapas Nusakambangan, Boski napi lapas Nusakambangan, Ananta Lianggara napi lapas Nusakambangan dan Sodikin napi Lapas Surabaya," kata Budi Waseso.

Menurut dia, tersangka GP melakukan TPPU dari bisnis narkotika sejak tahun 2000 lalu dengan mengedarkan sabu dan ekstasi. Hasil keutungan dari bisnis narkotika untuk membuka usaha penggilingan padi.

Sementara tersangka GP melakukan transaksi keuangan dengan rekening palsu atas nama Yulius Djuanda dan Johan Wijaya dan beberapa nama orang lain. Pengungkapan kasus ini atas kerjasama Dirjen Lapas Kemenkumham, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka GP dikenakan pasal 137 huruf a dan huruf b undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3 dan pasal 4 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima dan menikmati uang hasil kejahatan. Sedangkan alat bukti yang disita berupa, tempat usaha penggilingan padi, 12 unit truk, perhiasan, uang dalam rekening Rp 9,5 miliar, uang asing ringgit dan mobil Toyota Avanza dan Mitsubishi Strada.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP