BNN Banten musnahkan 1 kg sabu sitaan dari jaringan pengedar Lapas Tanggerang
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan sabu seberat satu kilogram yang disita dari tangan pengedar narkoba jaringan Lapas Jambe Tangerang. Pemusnahan dilakukan dengan cara serbuk sabu dicampur dengan garam dan diblender hingga larut.
"Barang bukti sebanyak satu kilogram ini merupakan hasil tangkapan pada tanggal 27 Desember, dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Cikupa, Kabupaten Tangerang dan sudah memiliki penetapan pengadilan," kata Kepala BNNP Banten, M Nurochaman, Jumat (12/1/2018).
Nurochman mengungkapkan, penyitaan sabu seberat satu kilogram dari tangan tiga tersangka YAW, SB, dan G. Tersangka G alias Loyo merupakan pengendali peredaran sabu dari dalam Lapas Tangerang, sementara YAW dan SB berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah Banten. Ketiga tersangka di persangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 132 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu ini rencananya diedarkan pada malam perayaan pergantian tahun baru," ungkapnya.
Nurochman mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan, pasalnya para pengedar sabu ini merupakan pengedar besar lintas lapas.
"Ini jaringan antar lapas dan termasuk lapas di luar Banten," tegasnya.
Pemusnahan yang dilakukan di Kantor BNNP Banten, disaksikan oleh MUI Banten, Polda Banten, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Serang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya