Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Blunder Abraham Samad teken MoU dengan Polri

Blunder Abraham Samad teken MoU dengan Polri timur dan abraham. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Tarik menarik antara dua lembaga penegak hukum terkait penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lantas Polri belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Baik KPK dan Polri sama-sama ngotot lebih dulu menangani kasus ini. Siapa yang lebih berhak, dan siapa yang harus memutuskan konflik ini?

Polri dalam beberapa kali kesempatan seperti diungkapkan Kabareskrim Komjen Sutarman, menuding KPK melanggar etika dengan melanggar kesepakatan bersama yang telah ditandatangani. Sutarman mengacu pada memorandum of understanding (MoU) antara KPK, Kejagung, dan Polri yang diteken pada 29 Maret silam. Salah satu kesepakatan yang dibuat adalah menyepakati langkah-langkah mengoptimalisasi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Melalui MoU ini diharapkan agar sesama penegak hukum untuk selalu berkoordinasi secara harmonis dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Menurut guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, MoU yang diteken Ketua KPK Abraham Samad, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief inilah yang membuat posisi KPK sekarang tersudut.

Dengan menandatangani MoU tersebut, KPK yang dalam UU 30 Tahun 2002 punya kewenangan supervisi terhadap Polri dan Kejagung dalam penanganan kasus-kasus korupsi malah menjadi sama levelnya. "Masalahnya justru MoU itu melemahkan UU KPK," kata Romli usai menghadiri rapat dengan pimpinan Polri di Gedung Divisi Hukum Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8).

Romli menambahkan, seharusnya Ketua KPK Abraham Samad paham jika MoU itu justru memperlemah UU KPK. "Solusinya sekarang mesti duduk bareng. KPK itu supervisi, harusnya KPK itu berada sebagai trigger mechanism yang memiliki wewenang lebih besar. Dengan MoU malah supervisi hilang. Jadi selevel," cetusnya.

Peneliti ICW Febri Diansyah mengamini pendapat Romli tersebut. Menurutnya, kesepakatan yang dibuat itu bertentangan dengan UU KPK. Padahal, khusus untuk penanganan kasus korupsi, peran KPK lebih tinggi dari Polri dan Kejagung karena KPK punya kewenangan koordinasi dan supervisi seperti yang diamanatkan dalam undang-undang.

"Ini bukan soal debat tafsir undang-undang, tapi pimpinan Polri jelas-jelas tidak mau mematuhi undang-undang. Ini adalah pembangkangan undang-undang," cetusnya ketika dihubungi merdeka.com.

Febri berharap persoalan ini segera dituntaskan. Caranya, Polri harus mundur dan menyerahkan penanganan kasus simulator SIM kepada KPK. Dia juga percaya, sikap keras petinggi Polri yang melawan KPK sesungguhnya bukan sikap Polri secara institusi.

"Kita mengingatkan lagi, petinggi Polri gunakan akal sehat, tidak membabi buta. Kepolisian adalah institusi yang dibutuhkan masyarakat. Masih banyak tugas-tugas polisi yang lain terutama memberikan rasa aman kepada masyarakat," tukasnya.

Soal peran Presiden SBY untuk menyelesaikan konflik ini, Febri tidak yakin jika SBY akan melakukannya. "Presiden tidak usah diharapkan, dia tidak akan melakukan apa-apa," pungkas Febri. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP