BK DPR periksa Zulkarnaen Djabar siang ini
Merdeka.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakosa mengatakan, BK akan memanggil Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR dan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek pengadaan Alquran di Kementerian.
"Ya, kita akan panggil dan periksa Zulkarnaen. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan mulai pukul 13.00 WIB, siang ini," kata Prakosa di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/7).
"Pemeriksaan terhadap Zulkarnaen Djabar tak akan jauh dari masalah yang sedang dihadapinya. BK DPR ingin mendalami pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota dewan," tambahnya.
Lebih lanjut Prakosa menjelaskan, pemanggilan kepada Zulkarnaen ini merupakan kewajiban dan tugas BK soal kode etik anggota dewan. Kapasitas BK bukan soal pengembangan kasus yang dihadapi Zulkarnaen seperti yang dilakukan oleh KPK. "Kita tidak dalam rangka mengembangkan siapa saja yang terlibat," jelas Prakosa.
Zulkarnain Djabar dan anaknya Dendy Prasetya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsider pasal 5 ayat 2, lebih subsider pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ayah dan anak ini diduga telah menerima suap yang nominalnya diduga mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya