Bisnis esek-esek di balik usaha karaoke kota Depok
Merdeka.com - Kota Depok adalah kota yang melarang keras adanya tempat hiburan di setiap sudut kotanya. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan bahwa Pemerintah Kota Depok memiliki peraturan melarang adanya diskotek ataupun panti pijat. Perizinan tempat karaoke pun harus berupa rumah bernyanyi keluarga.
Kepala Bidang Pariwisata Seni dan Budaya, Dinas Pemuda Olahraga Seni dan Budaya (Dispora) Kota Depok, Teddy Hasanudin meminta kepada tempat hiburan yang ada di Depok untuk tidak menyediakan jasa wanita malam. Termasuk di rumah bernyanyi atau karaoke keluarga.
"Jangan sediakan wanita malam di tempat-tempat hiburan malam, ikuti dan patuhi peraturan daerah (Perda) yang ada. Jangan sekali-kali melanggarnya," ujar Teddy.
Namun, kini suasana yang terlihat justru berbeda. Pantauan merdeka.com, tempat karaoke di Depok tersebut malah ramai dikunjungi oleh 'Om om'. Pria hidung belang itu langsung tersenyum manis jika mata mereka menemukan pemandu lagu atau purel dengan jeans ketat dan pakaian seksi.
Terlebih lagi, usaha karaoke ini terus buka sepanjang malam dan sudah melanggar peraturan Pemkot Depok yang melarang semua bentuk usaha pertokoan untuk tutup pada pukul 11.00 WIB. Peraturan itu diterapkan juga untuk menghindari tindak kriminal.
Kemarin, beberapa purel pun masih terlihat menyalakan sebatang rokok sambil menunggu order untuk menemani bernyanyi para pria yang datang ke tempat karaoke tersebut.
Usaha karaoke ini masih buka hingga waktu yang belum ditentukan. Dentuman lagu terus mengalun keras mulai dari lagu populer berirama sedang hingga lagu dengan beat tinggi. Suasana ini sama sekali tidak menggambarkan bagaimana larangan Pemkot Depok dan juga suasana bulan suci Ramadan.
Hari ini, Minggu (6/7), merdeka.com akan memberikan beberapa tulisan tentang tempat hiburan malam di kota Depok selama bulan Ramadan. Selamat membaca!
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya