Bisnis esek-esek di balik usaha karaoke kota Depok
Merdeka.com - Kota Depok adalah kota yang melarang keras adanya tempat hiburan di setiap sudut kotanya. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan bahwa Pemerintah Kota Depok memiliki peraturan melarang adanya diskotek ataupun panti pijat. Perizinan tempat karaoke pun harus berupa rumah bernyanyi keluarga.
Kepala Bidang Pariwisata Seni dan Budaya, Dinas Pemuda Olahraga Seni dan Budaya (Dispora) Kota Depok, Teddy Hasanudin meminta kepada tempat hiburan yang ada di Depok untuk tidak menyediakan jasa wanita malam. Termasuk di rumah bernyanyi atau karaoke keluarga.
"Jangan sediakan wanita malam di tempat-tempat hiburan malam, ikuti dan patuhi peraturan daerah (Perda) yang ada. Jangan sekali-kali melanggarnya," ujar Teddy.
Namun, kini suasana yang terlihat justru berbeda. Pantauan merdeka.com, tempat karaoke di Depok tersebut malah ramai dikunjungi oleh 'Om om'. Pria hidung belang itu langsung tersenyum manis jika mata mereka menemukan pemandu lagu atau purel dengan jeans ketat dan pakaian seksi.
Terlebih lagi, usaha karaoke ini terus buka sepanjang malam dan sudah melanggar peraturan Pemkot Depok yang melarang semua bentuk usaha pertokoan untuk tutup pada pukul 11.00 WIB. Peraturan itu diterapkan juga untuk menghindari tindak kriminal.
Kemarin, beberapa purel pun masih terlihat menyalakan sebatang rokok sambil menunggu order untuk menemani bernyanyi para pria yang datang ke tempat karaoke tersebut.
Usaha karaoke ini masih buka hingga waktu yang belum ditentukan. Dentuman lagu terus mengalun keras mulai dari lagu populer berirama sedang hingga lagu dengan beat tinggi. Suasana ini sama sekali tidak menggambarkan bagaimana larangan Pemkot Depok dan juga suasana bulan suci Ramadan.
Hari ini, Minggu (6/7), merdeka.com akan memberikan beberapa tulisan tentang tempat hiburan malam di kota Depok selama bulan Ramadan. Selamat membaca!
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaMendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaBisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaKebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala
Hasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca Selengkapnya8 Pedangdut Sukses Kelola Bisnis Sendiri, Ada Taman Bermain Hingga Swalayan
Sukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.
Baca Selengkapnya