BIN Kini Punya Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden nomor 79 tahun 2020 tentang Badan Intelijen Negara (BIN). Perpres tersebut untuk merevisi Perpres sebelumnya yaitu nomor 90 tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut Jokowi membuat penambahan jabatan baru di BIN yakni Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur. Hal tersebut tertera dalam pasal 28 dan 29.
"Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur,selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN," tertulis pada pasal 28A.
Tugasnya
Selanjutnya, deputi tersebut mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan operasi Intelijen pengamanan aparatur. Kemudian dalam pasal 28C memiliki fungsi yaitu :
a. penyusunan rencana kegiatan dan atau operasi Intelijen pengamanan aparaturb. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparaturc. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparaturd. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparature. pengendalian kegiatan penelusuran (clearance)terhadap calon pejabat aparaturf. pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahang. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparaturf. penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya