Bikin video porno, dua mahasiswa rekam aksi sendiri
Merdeka.com - Bukannya menyelesaikan kuliah, dua mahasiswa malah membuat video porno melalui kamera telepon seluler. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan polisi dan menjalani rangkaian interogasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua mahasiswa tersebut diketahui berinisial Lk (22) dan Ba (20) warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selama menjalani pemeriksaan, polisi juga memanggil orang tua dari kedua pelaku. Keduanya diketahui merekam sendiri hubungan terlarang.
"Kami juga memanggil orang tua kedua pelaku agar mereka dapat mengetahui tindakan anaknya diduga membuat video mesum," kata Kapolsek Tampan, Kompol Suparman di Pekanbaru, Jumat (13/9), seperti dilansir Antara.
Atas perbuatannya, lanjut Suparman, keduanya dapat dikenai pidana kurungan maksimal 12 tahun atau denda sejumlah Rp 6 miliar. Selama proses pemeriksaan, ponsel yang digunakan untuk merekam adegan layaknya suami istri disita untuk diajukan ke pengadilan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaSiskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee dua kali gagal diperiksa polisi dalam kasus film porno
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang perempuan yang dilecehkan di KRL melawan pelakunya, ia sampai berani menantang pelaku.
Baca Selengkapnya