Bidan Berstatus PNS di Sabang Lakukan Praktik Aborsi Terhadap Pelajar
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Sabang menangkap seorang bidan inisial HYT karena diduga melakukan praktik aborsi pada seorang pelajar. Bidan tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kota Sabang.
Selain HYT, polisi juga menangkap RF, kekasih pelajar tersebut.
"Praktik aborsi itu dilakukan pada korban inisial NO yang merupakan anak di bawah umur. Bidan itu melakukan praktik aborsi di tempat penginapan," kata Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, Kamis (27/5).
Dia menjelaskan, HYT menggugurkan kandungan NO di salah satu penginapan di Kota Sabang atas kesepakatan dengan NO dan RF. Bidan tersebut menerima imbalan sebesar Rp 5 juta atas jasa aborsi itu.
Saat ini, polisi telah mengambil visum jenazah bayi NO yang dikubur di belakang kediaman RF.
Menurut Muhammadun, pelaku bisa terancam hukuman pasal berlapis, baik undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maupun undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sabang. Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik Satreskrim," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya