Bicara soal kandang orang utan di FB, Singky dituntut 1 tahun bui
Merdeka.com - Pemerhati satwa di Surabaya, Singky Soewadji dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Warga Jalan Sutorejo Prima Utama 1, Surabaya itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Pematang Siantar, Rahmat Shah di sosial media Facebook.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi penjara yang pernah dijalani terdakwa," terang JPU I Putu Sudarsana saat membacakan surat tuntutannya, Kamis (1/12).
Postingan Singky yang diperkarakan bertulis "Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?".
JPU menilai Singky melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengenai tuntutan tersebut, kuasa hukum Singky, Martin Suryana langsung melakukan pembelaan. "Kami akan ajukan pembelaan majelis hakim," ucap Martin Suryana.
Menanggapi tuntutan tersebut, Singky mengaku heran. Sebab JPU mengesampingkan fakta yang ada dalam persidangan.
"Saksi pelapor mengakui kalau mempunyai kandang orang utan di Pematang Siantar dan padahal orang utan tidak boleh ditaruh kandang, apalagi orang utan itu diambil dari KBS, kalau bukan penjarahan, apa namanya," bela Singky.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya