Biayai Pilkada sang anak, Amin Santono minta bantuan kontraktor
Merdeka.com - Mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono disebut meminta bantuan untuk biaya pencalonan anaknya maju sebagai calon Bupati Kuningan. Bantuan itu diminta Amin kepada Ahmad Ghiast, Direktur CV Iwan Binangkit.
Iwan menjelaskan awal mula Amin meminta bantuan kepadanya terkait permintaan Ghiast agar Amin mau mengajukan usulan anggaran untuk Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada anggaran tahun 2018. Amin mengamini permintaan Ghiast dengan kalimat 'saling membantu'.
Komunikasi Amin mengenai usulan anggaran kemudian diwakili oleh Eka Kamaludin sebagai perantaranya. Kepada Ghiast, Eka menjelaskan jika anggaran berhasil dicairkan maka ada komitmen fee sebesar 7 persen. Ghiast menyanggupi.
Lebih lanjut, Eka mengatakan kepada Ghiast bahwa ada permintaan bantuan oleh Amin. Namun tidak dijelaskan bantuan tersebut merupakan bagian komitmen fee dari 7 persen.
"Kata Pak Eka lewat wa (Whatsapp) Pak Amin minta bantuan uang Rp 500 juta untuk bayar saksi anaknya yang calonkan calon Bupati di Kuningan," kata Ghiast saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
"Apakah Eka menjelaskan itu bagian dari komitmen fee yang 7 persen?" Tanya jaksa Eva.
"Tidak tahu," jawab Ghiast.
Uang kemudian diserahkan Ghiast untuk Amin melalui Eka dengan cara pemberian tunai dan transfer. Pemberian pertama sebesar Rp 400 juta yang diserahkan Ghiast di Holycow Steakhouse, Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.
Pemberian selanjutnya diserahkan dengan cara transfer sebesar Rp 100 juta ke rekening BNI, milik Eka. Sehingga total uang yang diserahkan Ghiast kepada Amin melalui Eka Rp 500 juta.
Amin Santono didakwa menerima suap Rp 3,3 miliar terkait pembahasan alokasi tambahan anggaran dalam ABPN Perubahan 2018. Amin menerima suap dari Taufik Rahman sebagai Kadis Bina Marga Lampung Tengah dan Ahmad Ghiast Direktur CV Iwan Binangkit.
Dari surat dakwaan, Amin disebut menyetujui adanya penambahan anggaran untuk dua daerah tersebut sebagai usulan atau aspirasinya. Dengan kompensasi mendapat jatah tujuh persen dari anggaran yang akan diterima kabupaten atau kota tersebut.
Atas perbuatannya, Amin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya