Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya Arus Mudik Natal dan Tahun Baru di Stasiun Pasar Senen. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya dapat menanggung biaya pengobatan jika warga mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023.

Meskipun demikian, Ghufron menjelaskan ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan pelayanan tersebut. Sebab, Jasa Raharja menjadi pihak pertama yang menanggung biaya pengobatan.

"Jadi begini, untuk kecelakaan itu, sebetulnya sudah ada Jasa Raharja sehingga pasti harus ada surat keterangan ganti urus oleh Jasa Raharja," kata Ghufron kepada wartawan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Ghufron mengatakan, BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya pengobatan warga jika ongkos perawatan melewati batas ketentuan maksimal yang ditetapkan oleh Jasa Raharja.

"Kalau enggak salah Rp20 juta atau berapa, ada maksimumnya. Nah nanti kalau yang sakit melebihi apa yang bisa dibayar Jasa Raharja, BPJS bisa bayar," ujar Ghufron.

Harus Ada Surat Keterangan Polisi

"Tetapi harus ada rinciannya, ada surat keterangan polisi bahwa dia kecelakaan dan ada sudah dibayar Jasa Raharja berapa," sambungnya.

Kemudian, jelas Ghufron, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga harus melapor ke pihak rumah sakit bila biaya yang ditanggung Jasa Raharja tak cukup. Nantinya, biaya yang diberikan BPJS hanya berupa dana tambahan.

"Jadi menambahkan, bukan bayar lagi dari awal. Tapi yang klaim itu rumah sakit bukan pesertanya klaim ke BPJS, tapi artinya BPJS ini tidak terkait uang dengan peserta. Jadi kita enggak ada uang masuk uang keluar kepada peserta itu kecuali yang biaya iuran itu," kata Ghufron.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP