BI Jabar musnahkan 54.041 lembar uang palsu
Merdeka.com - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Jawa Barat memusnahkan 54.041 lembar uang palsu. Jumlah itu didapat dari hasil pengungkapan antarlembaga hukum dan perbankan sejak tahun 2009 sampai 2017.
Kepala Kepala KPw BI Jabar Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, sebagian besar upal didapat dari klarifikasi perbankan.
"Hasil dari klarifikasi perbankan itu 82 persen. Sisanya, berasal dari temuan kepolisian dan hasil pengolahan BI," kata Wiewiek saat ditemui usai acara Pemusnahan Barang Temuan Uang Palsu di KPw Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (15/11).
Dia pun mengapresiasi kinerja pegawai perbankan, khususnya teller yang menjadi garda depan dalam memutus peredaran uang palsu dengan aktif melaporkan kepada BI
Meski begitu, dari 71 bank yang ada di Jawa Barat, hanya 10 bank yang melaporkan hasil klarifikasinya.
"Yang aktif (melaporkan) sekitar 10 sampai 15 bank. Mohon kalau perbankan yang selama ini belum melaporkan uang palsu atau menemukan indikasi adanya uang palsu, bisa segera aktif berkoordinasi dengan BI," ucapnya.
Lebih lanjut Wiwiek menyebut, pemusnahan uang yang dilakukannya ini merupakan yang pertama kali, setelah muncul peraturan yang mengatur di tahun 2015.
"Biasanya pemusnahan hanya bisa dilakikan di Jakarta. Tapi sejak ketentuan baru di tahun 2015, (pemusnahan) bisa dilakukan di kantor perwakilan BI," pungkasnya.
Ia berencana akan menggelar cara serupa dengan berkelanjutan setiap tahun. "Agar tidak menumpuk," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaBanjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.
Baca SelengkapnyaWaspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca Selengkapnya5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar
Diduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.
Baca Selengkapnya