Bharada E Lihat Ferdy Sambo Kokang Pistol Dua Kali: Tembak Yosua dan ke Atas TV
Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap dirinya sempat melihat Ferdy Sambo mengokang senjata api (senpi) dua kali setelah dirinya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan saat Bharada E hadir dalam agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
"Dua kali (kokang senjata api) Bapak. Sekali pistol yang waktu maju pertama (untuk tembak Yosua), yang kedua pada saat menembak ke atas TV, Bapak, dikokang lagi," kata Bharada E saat sidang.
Menurutnya, penglihatan Sambo mengokang senjata itu setelah dirinya menembak Brigadir J sebanyak 3-4 tembakan saat di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan atau tempat kejadian perkara (TKP).
Barulah saat itu, Bharada E melihat Sambo beranjak maju dan mengongkang senjata yang terjatuh dan menembak ke Brigadir J. Dengan posisi berjongkok di arah tangga.
Sementara setelah menembak, kata Bharada E, Sambo langsung memakai senjata Yosua untuk melakukan penembakan ke arah dinding di dekat TV. Diketahui, senpi Yosua berjenis HS-9.
"Siap baru pas balik arah dari nembak ke atas tangga, kan balik arah tuh Pak FS ke atas TV nembak, nah itu pas pegang senjata dikokang lagi (senjatanya), Bapak. Itu saya lihat sudah (pakai senpi) HS," ungkap Richard.
Secara terpisah, Tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa Sambo memakai dua jenis senjata api saat peristiwa penembakan Brigadir J.
"Itu dari dua senjata yang berbeda. Tolong diperhatikan ya tadi disampaikan itu senjata yang pertama itu adalah yang menembak almarhum Yosua, kemudian kokang yang kedua itu tembakan tembok itu senjata HS milik almarhum," kata Ronny kepada wartawan usai sidang.
Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaBerikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca Selengkapnya