Besok, RJ Lino diperiksa KPK sebagai tersangka Quay Container Crane
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II. Rencananya, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau lebih dikenal dengan RJ Lino besok akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tersebut.
"Besok RJL akan dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (28/1).
Yuyuk mengatakan, surat pemberitahuan pemeriksaan sudah dikirimkan oleh penyidik KPK ke kediaman RJ Lino pada hari Selasa (26/1) kemarin. Secara terpisah Kepala Pemberitaan dan informasi, Priharsa Nugraha membenarkan KPK memanggil RJ Lino untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Ya besok kita (KPK) akan panggil yang bersangkutan," ujar Priharsa.
Pemeriksaan mantan bos Pelindo II itu sempat tertunda lantaran dia mengajukan gugatan pra peradilan di PN Jaksel. Namun gugatan mantan bos Pelindo tersebut dibatalkan oleh hakim tunggal Udjiati.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PT Pelindo RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat 18 Desember 2015 lalu. Penetapan Lino sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan dari laporan masyarakat kemudian naik ke penyelidikan dan dilakukan pendalaman.
RJ Lino diduga memperkaya diri ataupun koorporasi dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hongkong dalam pengadaan QCC. Atas perbuatannya Lino disangkakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya