Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, Polisi Periksa Guru Olahraga Diduga Mencabuli Murid

Besok, Polisi Periksa Guru Olahraga Diduga Mencabuli Murid ilustrasi garis polisi. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Polisi telah meminta keterangan 15 saksi terkait dugaan kasus pencabulan guru olahraga terhadap muridnya di Kota Malang, Jawa Timur. Terduga pelaku, IS (65), dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Jumat (22/2).

Kasubag Humas Polresta Malang Ipda Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan, korban yang melaporkan masih satu orang. Pihaknya masih mencari saksi atau bukti lain yang mendukung proses penyelidikan.

"Mudah-mudahan masih ada alat bukti lain. Sementara alat buktinya ya keterangan saksi tadi dan hasil visum," kata Ipda Ni Made Seruni Marhaeni di Mapolres Malang Kota, Kamis (21/2).

Marhaeni menyatakan hasil visum dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) atas nama korban telah keluar Selasa (19/2) lalu. Visum tersebut menjadi dasr untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. Sejak awal, pemanggilan terduga pelaku memang menunggu hasil visum korban.

"Hasil visum sudah keluar, saat ini sudah di Reskrim. Hasil visum ini sifatnya rahasia, tidak dapat dipublikasikan, nanti akan menjadi alat bukti di persidangan," katanya.

IS yang berstatus guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Kauman 3 diduga melakukan tindak pencabulan terhadap siswi-siswinya. Korban diperkirakan hingga 20 orang, tetapi hanya satu yang melayangkan laporan.

Saksi terlapor akan dimintai keterangan terkait dugaan pencabulan pada siswinya tersebut. Sementara Kepala Sekolah dan Komite Sekolah telah dipanggil terlebih dahulu pada pekan lalu.

"Kami juga akan memanggil Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan terkait rekam jejak terlapor," ungkapnya.

Kasus dugaan pencabulan oleh IS telah menjadi sorotan nasional. Sebelumnya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mendatangi keluarga, sekolah dan kepolisian guna mendesak penuntasan kasus ini.

Selain itu, sejumlah massa mahasiswa dan kelompok masyarakat peduli pendidikan dan anak juga menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Malang. Aksi kemudian dilanjutkan ke Polresta Malang.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, visum akan menjadi dasar peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Termasuk menentukan status terlapor.

Proses harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sementara yang masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, sebelum terlapor nantinya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Bukti permulaannya laporan dan visum," katanya.

Polisi sendiri sudah mendatangi rumah korban untuk memintai keterangan. Hasil semua keterangan nantinya akan dikumpulkan untuk proses hukum lanjutan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP