Besok, Polisi Panggil Pemeran Pria di Kasus Dea OnlyFans
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap pemeran pria dalam kasus dugaan pornografi yang dilakukan Gusti Ayu Dewanti alias Dea melalui platform OnlyFans. Diketahui, dalam kasus ini, Dea sudah ditetapkan menjadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemanggilan terhadap pemeran pria tersebut akan dilakukan pada Jumat (1/4) besok.
"Kasus Dea OnlyFans pada Jumat besok 1 April 2022, penyidik akan panggil pemeran pria dalam kasus ini. Jadi pemeran pria akan dipanggil untuk dimintai keterangan." kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya,Kamis (31/3).
Selain itu, Dea tidak ditahan. Penyidik hanya mewajibkan Dea untuk melapor kepada polisi pada hari yang sudah ditentukan.
"Dea sendiri akan dilakukan wajib lapor dan pemeriksaan lanjutan Senin (4/4)," tutupnya.
Sebelumnya, Polisi memastikan bakal ada tersangka baru terkait kasus dugaan pornografi dilakukan Gusti Ayu Dewanti alias Dea melalui platform OnlyFans. Polisi kini memburu pria pemeran dalam video asusila dilakukan Dea OnlyFans.
"Kami akan memanggil yang ada di video (pemeran pria) untuk diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).
Namun saat ini pria tersebut masih berstatus saksi. Kendati begitu, Auliansyah menyebutkan tidak menutup kemungkinan status pria tersebut dapat ditingkatkan bila ditemukan bukti kuat terlibat dalam kasus video Dea OnlyFans.
"Tetap apabila kami temukan pasti akan kita tindak karena ini kan dilarang Undang-undangnya ada. Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka, karena di dalam UU tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka," ujar dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaDari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPerempuan inisial R (35) diduga jadi korban pembunuhan
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca Selengkapnya