Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, pekerja JICT laporkan RJ Lino ke KPK

Besok, pekerja JICT laporkan RJ Lino ke KPK karyawan JICT mogok kerja. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Penolakan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) terkait perpanjangan konsesi kepada Hutchison Port Holdings (HPH) berujung ke persoalan hukum. Besok, SP JICT akan melaporkan Dirut Pelindo II RJ Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SP JICT menganggap Lino sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas perpanjangan konsesi ‎selama 20 tahun (2019-2039) terhadap perusahaan asal Hong Kong itu.

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim mengatakan, pelaporan tidak hanya dari sisi dugaan pelanggaran hukum yakni UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, namun juga proses yang menurutnya tidak transparan.

‎"Untuk itu, besok pagi, Pekerja Jakarta JICT akan mengadukan Dirut Pelindo II RJ Lino terkait dugaan korupsi perpanjangan konsesi JICT yang melibatkan Hutchison dan Pelindo II," kata Nova lewat keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9).

Menurut Nova, dugaan pelanggaran itu menyangkut perpanjangan konsesi, yakni tidak ada tender terbuka dan soal harga penjualan. Dia mengungkapkan, harga penjualan JICT tahun 2015 hanya USD 215 juta atau lebih rendah dari tahun 1999 saat pertama kali diprivatisasi yakni USD 243 juta.

"Kami akan datang ke KPK Selasa pagi pukul 10.00 WIB," ucap Nova.

Pada 28 Juli lalu, ratusan pekerja JICT melakukan aksi mogok kerja. Mereka menolak kesepakatan perpanjangan pengelolaan JICT dan Terminal Petikemas Koja selama 20 tahun mulai 2019 mendatang kepada Hutchison Port Holdings Limited.

Mereka juga mengecam arogansi Dirut Pelindo II RJ Lino yang memecat sejumlah karyawan. Kala itu, praktis aktivitas di gedung Pelindo II lumpuh.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP