Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, DPR Gelar Rapat Paripurna Putuskan Nasib Perppu Cipta Kerja

Besok, DPR Gelar Rapat Paripurna Putuskan Nasib Perppu Cipta Kerja DPR Gelar Rapat Paripurna. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Pengambilan keputusan disetujui atau tidak disetujui menjadi undang-undang akan dibahas dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (21/3) besok.

Dalam undangan yang diterima, diagendakan rapat paripurna yang digelar mulai pukul 09.30. Dengan lima agenda rapat paripurna. Agenda pertama adalah pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi membenarkan akan diambil keputusan Perppu Cipta Kerja besok. Jadwal rapat paripurna ini telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah sebelumnya.

"Ya itu hasil rapat Bamus yang lalu yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna," ujar Awiek ketika dikonfirmasi, Senin (20/3).

Selain Perppu Cipta Kerja, DPR juga akan mengambil keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna besok.

Berikut jadwal lengkap Rapat Paripurna DPR RI tanggal Selasa, 21 Maret 2023:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji Kelayakan Calon Gubernur Bank Indonesia;

3. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;

4. Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

5. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Pimpinan DPR Sebut Perppu Cipta Kerja Disahkan Kamis 23 Maret

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pekan ini.

"Ya, Ciptaker itu kalau menurut agenda kalau saya tidak salah, akan diketok hari Kamis, ya? Tanggal berapa itu, ya? 23. Kamis tanggal 23 Maret 2023," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/3).

Dasco menyebut pengesahan undang-undang tersebut akan dilakukan berbarengan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Iya, sekalian (RUU PPRT)," ujarnya, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Dasco meluruskan pihaknya bukan menunda RUU PPRT dan Perpu Ciptaker untuk disahkan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Melainkan disepakati akan dibahas pada masa sidang kali ini.

"Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang," ujarnya usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/3).

Pada Rabu (15/2), Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?" kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin yang dijawab setuju oleh mayoritas perwakilan fraksi pada rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Perpu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan RUU PPRT untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.

"Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar negeri,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP