Besok, 6 Polisi Pembawa Senpi saat Demo Mahasiswa di Kendari Jalani Sidang
Merdeka.com - Enam anggota polisi pembawa senjata api (senpi) saat demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sultra, Kendari segera disidang. Untuk diketahui, dalam unjuk rasa tersebut, dua mahasiswa yakni Randy dan M. Yusuf Kardawi meregang nyawa akibat tertembak diduga senpi milik aparat.
"Direncanakan hari Kamis (besok)," tutur Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Harry Golden Hart saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).
Sebelumnya, Tim Investigasi Polri memastikan enam polisi yang ditugaskan mengamankan demonstrasi mahasiswa di gedung DPRD Sultra, terbukti membawa senjata api.
Demo yang terjadi Kamis 26 September lalu berujung ricuh. Dua mahasiswa meninggal akibat tertembak, sedangkan satu warga menjadi korban peluru nyasar.
"Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api," ujar Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, Kamis 3 Oktober 2019. Dikutip dari Antara.
Menurut dia, polisi itu membawa senjata laras pendek jenis SNW dan HS. Tim investigasi masih memeriksa keenam polisi dari Polda Sultra dan Polres Kendari. Keenam polisi itu berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E.
"Ini kami dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras, padahal sudah disampaikan oleh kapolri untuk tidak bawa senjata," ujarnya.
Tim Mabes Polri menelusuri penembak mendiang mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sultra, Randi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa senjata saat pengamanan demo mahasiswa.
Hendro mengatakan, dalam olah TKP di Jalan Abdullah Silondae, Kendari, polisi menemukan tiga buah selongsong peluru di saluran drainase di depan kantor Disnakertrans Sultra, Sabtu 28 September 2019.
Reporter: Nanda Perdana
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya