Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, 5 Komisioner KPU Palembang Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu

Besok, 5 Komisioner KPU Palembang Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu KPU Palembang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang besok akan menggelar sidang perdana dugaan tindak pidana pemilu bagi lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang. Kelima tersangka dilaporkan Bawaslu ke Gakkumdu karena tak melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) pemilihan presiden 2019.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang Hotnar Simarmata mengungkapkan, kasus ini akan disidang oleh majelis hakim yang dipimpin Wakil Kepala PN Palembang, Erma Suharti bersama hakim anggota Mulyadi dan Subur Susanto.

"Sudah sesuai dengan agenda, besok kita gelar sidang perdana. Kami pastikan persidangan nanti dibuka untuk umum," ungkap Hotnar, Kamis (4/7).

Dikatakannya, majelis hakim akan mengatur sidang pada saat persidangan berlangsung. Mereka dinilai memiliki kapabilitas menangani kasus tindak pidana pemilu.

"Nanti hakim yang menjelaskan mekanisme sidang. Teknis persidangan pun harus diatur karena ini perkara khusus yang juga punya batas waktu tertentu dalam proses," ujarnya.

Dia menambahkan, berkas perkara dilimpahkan Kejaksaan Negeri Palembang ke pengadilan pada Rabu (3/7). Namun, dirinya tidak memastikan apakah lima tersangka dilakukan penahanan atau tidak.

"Itu wewenang hakim memutuskannya, ada pertimbangan," kata dia.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana berencana mendatangkan saksi ahli di sidang untuk membela lima anak buahnya itu. "Kami atasan mereka, jadi wajib membela mereka karena kami yakin mereka tidak bersalah," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019.

Mereka dilaporkan Bawaslu setempat karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. KPU Palembang dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk mencoblos.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP