Bertemu Pemilik PT BLE, Staf Ahli Dititipi Eni Maulani Salam 1.2
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Tahta Maharaya, staf ahli Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, dalam sidang dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Eni.
Dalam keterangannya, Tahta mengaku pernah diperintahkan Eni menemui Neni Afwan, staf Samin Tan yang merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi. Dalam pertemuan itu, Neni hanya menyampaikan salam tentang angka untuk diteruskan ke Eni.
"Cuma saya diminta sampaikan ke Bu Eni lima dan one point two," kata Tahta di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/12).
"Maksud one point two itu apakah 1.2?" tanya jaksa.
"Saya tidak paham maksudnya. Saya hanya diminta sampaikan itu saja ke Bu Eni," jawab Tahta.
Usai pertemuan yang tidak diingat waktunya oleh Tahta, Eni kembali memerintahkan agar staf ahlinya tersebut kembali menemui Neni di Menara Merdeka, Jalan Kemulyaan, Gambir. Saat itu Tahta hanya ditemui oleh staf Neni.
Kepada Tahta, staf Neni memberikan setumpuk dokumen. Tahta mengaku tidak mengetahui isi dokumen tersebut. Kemudian, dokumen ia bawa untuk diserahkan ke Eni di kediamannya.
"Saya dikasih berkas. Ya 1 bundel. Saya pulang, saya WhatsApp ke Bu Eni bu dari Bu Neni," tukasnya.
Seperti diketahui, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain menerima suap, Eni didakwa menerima gratifikasi untuk keperluan Pilkada suaminya di Temanggung. Sumber gratifikasi Eni salah satunya berasal dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Samin meminta Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi 3 di Kalimantan Tengah.
Juni 2018, Eni meminta Samin merealisasikan komitmennya terkait pemberian uang. Samin kemudian memberikan Rp 4 miliar secara tunai disusul Rp 1 miliar yang diberikan pada 22 Juni.
Atas perbuatannya Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya