Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bertahun-tahun buron, residivis ditangkap saat merampok di pasar

Bertahun-tahun buron, residivis ditangkap saat merampok di pasar ilustrasi. ©2014 Merdeka.com/Yan Muhardiansah

Merdeka.com - Anggota Satreskrim Polresta Jambi berhasil meringkus pelaku perampokan dan pembunuhan yakni Arip (28) warga Theehok Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. pelaku ditangkap setelah buron selama bertahun-tahun.

"Iya benar pelaku sudah diamankan, dan masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh pelaku selama ini. Saat ini tersangka ditahan di sel Mapolresta Jambi," kata Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati kepada wartawan di Jambi, Rabu (4/3).

Arip ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya aksi perampokan di Pasar Angso Duo Jambi dengan korban Suminem (58), pedagang asal Desa Lambur II Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sedang berbelanja di pasar tradisional tersebut.

Pelaku Arip merampok tas milik korban berisi Rp 28 juta untuk membayar belanjaan. Kejadian itu bermula pada saat korban hendak berbelanja di Pasar Angso Duo Jambi, yang secara tiba-tiba datang pelaku tidak dikenal langsung menarik tas milik korban. Pelaku segera lari ke arah Pelabuhan Ketek yang berada di belakang Pasar Angso Duo itu.

Mendapatkan informasi itu, anggota Buser Polresta Jambi turun ke lokasi kejadian dan mengejar pelaku, yang akhirnya dibekuk di lokasi pelariannya di kawasan Seberang Kota Jambi.

Kini polisi masih melakukan pengembangan kasusnya karena selain merampok, Arip juga terlibat 170 kasus. Di antaranya merampok dan membunuh korban di lokalisasi Payo Sigadung (pucuk) tepatnya di TKP Cafe Malboro pada Februari 2007. Kemudan pelaku Arip juga telah melakukan aksi jambret sekaligus pencurian barang-barang dalam mobil.

Pada saat Arip ditangkap, polisi menemukan senjata tajam jenis celurit dan barang bukti lainnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP