Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berstatus terpidana, calon petahana Pilkada Simalungun dicoret KPU

Berstatus terpidana, calon petahana Pilkada Simalungun dicoret KPU Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pencalonan petahana Jopinus Ramli (JR) Saragih yang berpasangan dengan Amran Sinaga di Pilkada Simalungun, Sumatera Utara.

Ketua KPUD Simalungun Adelbert Damanik menjelaskan, pembatalan pasangan nomot urut 4 itu terkait putusan MA terhadap Amran saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Simalungun tahun 2012.

Amran terjerat pidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun untuk kasus penebangan hutan, sehingga pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

JR Saragih adalah calon bupati petahana, karena beliau sebelumnya satu priode menjadi Bupati Simalungun 2010-2015.

Terkait surat suara yang tertera pasangan calon ini, KPUD menerbitkan surat edaran kepada penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan, untuk mensosialisasikan pembatalannya.

"Khususnya di tingkat KPPS, supaya pemilih tidak mencoblos tanda gambar nomor 4," sebut Adelbert, Senin (7/12). Demikian tulis Antara.

Adelbert mengimbau pemilih untuk tidak menyianyiakan hak suaranya, dan masyarakat diminta menjaga kondusifitas Kabupaten Simalungun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP