Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bersaksi, Rustriningsih mengelak rekomendasikan dana bansos

Bersaksi, Rustriningsih mengelak rekomendasikan dana bansos rustriningsih. wordpress.com

Merdeka.com - Disebut dalam sidang kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Rustriningsih, dan Ketua DPRD Jawa Tengah, Rukma Setyabudi, hadir dalam persidangan lanjutan kasus korupsi dana Bansos Bidang Keagamaan dan Bidang Pendidikan Tahun 2008 dari Pemprov Jawa Tengah untuk Kabupaten Kebumen di Pengadilan Tipikor Semarang Jalan Dr Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (13/1).

Keduanya hadir sebagai saksi dalam kasus dengan terdakwa Rahmat, mantan Kades Kedungjati, Kecamatan Sempor, Kebumen. Rustriningsih hadir di Pengadilan ditemani suaminya Sony, Rustri memakai kerudung warna ungu dan baju lengan panjang putih.

Sedangkan Rukma, dia datang lebih awal ketimbang Rustri. Rukma datang mengenakan baju batik lengan pendek, celana cokelat dan sepatu hitam. Dalam persidangan, keduanya dimintai keterangan secara bersamaan oleh majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono.

Proses persidangan yang diikuti keduanya terbilang sangat cepat yaitu hanya 20 menit saja. Bahkan, tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum terdakwa kepada keduanya.

Dalam kesaksiannya, Rustriningsih mengatakan dirinya menjabat sebagai Bupati Kebumen sampai 24 Agustus 2008. Sehingga, segala sesuatu yang menjadi program atau kebijakan Pemkab Kebumen setelah itu, dirinya tidak mengetahuinya.

"Mengenai proposal itu, saya tidak tahu. Karena memang yang mengurusi segala sesuatu mengenai bansos adalah bagian Kesra," katanya.

Rustri menambahkan, sesuai aturan yang ada, seluruh proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Pemprov Jateng atau Gubernur Jawa Tengah, harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati.

"Tapi, setelah saya mengobrol dengan terdakwa, proposal yang diajukan itu ternyata tidak melalui Pemkab Kebumen, tapi melalui orang lain yaitu Untung Suparyono. Jadi setelah proposal mendapat persetujuan di tingkat Kecamatan, langsung dibawa ke Provinsi. Jadi hanya lewat orang per orang saja tanpa sepengetahuan saya," ujarnya.

Saat ditanya apakah jika tidak melalui rekomendasi Pemkab, Bupati juga harus ikut bertanggung jawab, Rustriningsih menjawab bahwa Bupati tidak ikut bertanggung jawab. Pasalnya, Bupati tidak memberi rekomendasi kepada pemohon bantuan.

"Kalau proposal tidak diajukan rekomendasi Bupati, maka Bupati tidak bisa ikut tanggung jawab," terangnya.

Sementara itu, saksi Rukma Setyabudi mengatakan, pada 2008 lalu dirinya memang menjadi ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Namun, komisi yang dipimpinnya tersebut juga tidak membidangi bansos.

"Kalau Bagong, saya kenal karena dia mantan sopir saya. Dia bekerja pada saya pada 2004 sampai awal 2007. Jadi, setelah itu saya tidak tahu apa yang dilakukan dia," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemotongan dana Bansos bidang keagamaan dan bidang pendidikan dari Pemprov Jawa Tengah untuk Kabupaten Kebumen terjadi Tahun 2008, menetapkan mantan Kades Kedungjati, Rahmat (50), menjadi terdakwa. Dia merupakan orang yang mengumpulkan para Kades penerima bantuan dari Gubernur Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, seluruh penerima bantuan dananya dipotong dan hanya diterima Rp 5 juta, dari masing-masing bantuan sebesar Rp 40 juta sampai Rp 70 juta. Dana hasil potongan dikumpulkan Untung Suparyono dan diserahkan Riyanto yang merupakan anggota DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan.

Setelah diserahkan Riyanto, dana tersebut kemudian diserahkan kepada Bagong (sekarang buron), sopir Rukma Setya Budi, yang saat itu menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Jumlah dana bansos yang diambil dan dibawa oleh Untung Suparyono bersama terdakwa (Rahmat) dari para Kades total sebesar Rp 635 juta. Uang yang terkumpul tersebut kemudian digunakan untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Bibit Waluyo-Rustriningsih.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP