Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bersaksi, Kasatpol PP Bogor Sebut Acara Rizieq di Megamendung Dihadiri 3 Ribu Orang

Bersaksi, Kasatpol PP Bogor Sebut Acara Rizieq di Megamendung Dihadiri 3 Ribu Orang sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho bersaksi dalam sidang lanjutan perkara kerumunan di Megamendung, dengan terdakwa mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Syihab. Agus memberikan kesaksian terkait acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah di kawasan Megamendung dihadiri Rizieq Syihab.

Menurut dia, acara itu dihadiri ribuan orang di tengah pandemi Covid-19. Agus menyebut banyak warga dari luar Megamendung yang menyambut kedatangan Rizieq.

Hal itu dikatakan Agus ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait situasi di lokasi acara tersebut. Kendati tidak mengetahui pasti kondisi di lokasi, Agus mengatakan, data merujuk pada hasil laporan yang diterimanya massa yang hadir acara itu mencapai 3.000 orang.

"Yang hadir cukup banyak jadi informasinya kurang lebih tiga ribuan orang di lapangan," kata Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (19/4).

Dari laporan tersebut, Agus menjelaskan banyak orang yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan. Akibatnya, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilaporkan ke kepolisian.

"Pada saat rapat dibahas persoalan saat kejadian itu disampaikan bahwa ini ada pelanggaran prokes saat itu kami laporkan kepada kepolisian," kata dia.

"Yang pertama tidak memakai masker, kedua tidak menjaga jarak karena jaraknya tidak sesuai, tidak ada sarana cuci tangan, dan jumlahnya melebihi dari 300 dan jamnya lebih dari 3 jam," sambung Agus.

Selain itu, dari ribuan orang yang hadir dalam acara itu banyak di antaranya dari luar daerah Megamendung. Tapi, Agus tak bisa memastikan asal daerah dari massa tersebut.

"Berdasarkan data itu banyak dari luar bukan warga Megamendung dan pondok pesantren itu sendiri," kata dia.

Kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanur mengatakan, Kepala Satpol PP Bogor hingga Camat Megamendung bakal bersaksi di sidang lanjutan perkara kerumunan di Megamendung.

Agus Ridhallah adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor yang juga menjadi pelapor dalam kasus kerumunan Megamendung. Kemudian Teguh Sugiarto merupakan Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor.

Sementara Iwan Relawan merupakan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung dan Endi Rizmawan adalah Camat Megamendung.

Selain itu, nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria pun disebut ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan terjadwal menjadi saksi dalam persidangan hari ini. Riza dikabarkan bakal bersaksi untuk perkara kerumunan di Petamburan.

"Dia ada di list saksi, hadir tidaknya saya tidak tahu," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (19/4).

Sebelumnya, dalam perkara ini Rizieq Syihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan di masa pandemi Covid-19. Karena akibat acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamengdung, Kabupaten Bogor turut mengakibatkan kerumunan.

“(Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3)

Sehingga, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP