Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bersaksi di Sidang Rizieq, Kasatpol PP DKI Ungkap Adanya Pelanggaran Prokes

Bersaksi di Sidang Rizieq, Kasatpol PP DKI Ungkap Adanya Pelanggaran Prokes Rizieq Syihab dengarkan kesaksian Bima Arya. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam sidang dugaan perkara pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Mohammad Rizieq Syihab Cs. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam kesaksiannya, Arifin menyebut jika pihaknya telah menindak puluhan orang yang hadir dalam acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka yang ditindak karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Pada malam hari itu ada beberapa yang kami tindak sebanyak 36 orang," kata Arifin di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang dikenakan sanksi kerja sosial yaitu membersihka sarana prasarana fasilitas umum.

"Kemudian sebanyak 17 orang menjalankan sanksi denda administratif, sehingga malam itu 36 orang terkumpul sanksi dendanya ada Rp 1.450.000," sebutnya.

Namun, pada saat acara itu berlangsung. Arifin mengaku tidak melakukan pengawasan secara langsung di lokasi. Melainkan hanya menyaksikan acara tersebut dari tayangan youtube Front TV.

"Kemudian saya melakukan pengawasan, namun tidak langsung ke tempat lokasi. Karena memang massa juga sangat padat, sehingga kami melakukan pengawasan di kantor Kelurahan Petamburan. Di sana selain Pak Lurah ada Pak Wali Kota Jakpus," jelasnya.

"Seiring perkembangan saya dapatkan melalui anggota di lapangan melalui WA penindakan di lapangan dan lain sebagainya semua saya dapatkan di lapangan. Termasuk juga mengikuti kegiatan itu dari youtube daripada Front TV. Jadi saya mengikuti dari Front TV. Jadi saya jam 01.00 Wib saya meninggalkan Kantor Lurah di Petamburan," sambungnya.

Sehari, setelah acara Rizieq berlangsung. Pada 15 November 2020, pihaknya melakukan rapat dengan sejumlah anggota Satpol Jakarta Pusat dan juga Selatan serta bidang Pol PP PNS.

Dalam rapat tersebut yaitu membahas apakah ada pelanggaran yang terjadi pada saat kegiatan yang terjadi di Petamburan atau tidak.

"Hasil pembahasan pada hari Minggu pagi, kami menyimpulkan adanya pelanggaran prokes. Terkait dengan pelanggaran prokes ini kami masuk ke dalam yang di atur dalam Pergub nomor 70 dan juga Pergub Nomor 80, oleh karenanya kami mengirimkan surat dan mendatangi secara langsung untuk memberitahukan bahwa kegiatan tanggal 14 itu terjadi pelanggaran protokol dan kami kenakan sanksi denda administratif," ungkapnya.

"Kami datang langsung ke tempat, kami datang dengan perwakilan. Menyampaikan surat pemberitahuan yang saya tandatangani bahwa dikenakan denda Rp 50 juta dan kemudian denda itu telah dibayarkan," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ramadan 2024, 13 Pasangan Tanpa Nikah di Banjarmasin Digerebek Dalam Hotel

Ramadan 2024, 13 Pasangan Tanpa Nikah di Banjarmasin Digerebek Dalam Hotel

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi

Polisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi

Ia membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.

Baca Selengkapnya
Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta

Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta

Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya