Bersaksi di sidang Akil, Mahfud MD tak mau simpan rahasia
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD siang hari ini memenuhi panggilan sidang sebagai saksi dalam perkara Akil Mochtar , terdakwa dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang. Kepada awak media, Mahfud menyatakan pasrah jika dicecar jaksa ihwal perkara membelit bekas koleganya itu.
"Terserah jaksa mau tanya. Apa saja yang ditanya saya siap. Kan tidak boleh merahasiakan. Apa saja yang ditanya nanti dijawab," ujar Mahfud sembari tersenyum kepada awak media, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/5).
Dalam dakwaan Akil disebutkan, Mahfud adalah Ketua Hakim Panel perkara sengketa pemilihan gubernur Banten pada 2011. Terkait hal itu, Akil disebut menerima suap sebesar Rp 7,5 miliar buat menolak gugatan terhadap pasangan Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno. Duit itu diberikan oleh adik Atut, dan dikirimkan melalui beberapa anak buahnya ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan istri Akil, Ratu Rita.
Selain itu, usai diperiksa di KPK, Mahfud pernah menyebutkan Akil ternyata menyimpan uang dalam bentuk mata uang asing di sebuah ruangan karaoke, di rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Chandra III nomor VIII, Jakarta Selatan. Tetapi, Akil menampik duit itu sebagai uang suap. Dia berkelit uang itu buat keperluan membayar pegawai.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya