Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beroperasi saat Ramadan, 6 gadis pemijat dan pasiennya diamankan

Beroperasi saat Ramadan, 6 gadis pemijat dan pasiennya diamankan Pijat Refleksi. Shutterstock

Merdeka.com - Tim penertiban tempat hiburan malam Kota Medan memberi peringatan keras kepada pengusaha pijat tradisional dan luluran KS Setia Budi Oukup di Jalan Setia Budi, Medan Tuntungan, Kamis (11/7). Peringatan keras itu dilayangkan karena tempat usahanya tetap beroperasi di bulan Ramadan.

Pengusaha dinilai telah melanggar Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 16 Tahun 2013 tanggal 3 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 37 Tahun 2002 terkait penutupan usaha selama bulan suci Ramadan. Karena itu, si pengusaha diperintahkan menutup usahanya selama Ramadan.

"Pemilik oukup (lokasi pijat dan sauna tradisional) sudah membuat pernyataan untuk menutup usahanya selama Ramadan. Jika kedapatan buka kembali, tempat ini akan ditutup," kata Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Parlindungan Harahap, Kamis (11/7).

Dari lokasi pijat dan lulur KS Setia Budi Oukup ini, tim sempat mengamankan 6 wanita muda pada Kamis (11/7) dini hari. Seorang di antaranya tidak dapat menunjukkan KTP. Selain keenam wanita muda itu, tim juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai tamu lokasi pijat dan sauna tradisional itu.

Setelah diperiksa dan didata mereka dipulangkan. Penertiban dilakukan tim gabungan dari Kodim 0201/BS, Denpom 1/5 Medan, Denpom AU, Polresta Medan, Satpol PP serta SKPD terkait, dipimpin Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Busral Manan.

Mereka mendatangi tempat-tempat hiburan yang diduga masih beroperasi selama Ramadan. Tim ini akan terus memantau tempat-tempat hiburan malam selama sebulan ini. "Kami akan terus mengawasi. Jika kedapatan buka, kami akan tindak tegas!" (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP