Berkas Wa Ode segera dilimpahkan ke penuntutan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk tersangka Wa Ode Nurhayati. Saat ini berkas kasus tersebut segera dilimpahkan ke penuntutan.
"Ini mungkin soal pengembangan juga, saya kira tidak akan lama lagi naik ke penuntutan, P 21," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Selasa (17/4).
Johan membantah jika kasus itu terkesan berjalan lambat. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan dua alat bukti untuk mengembangakan kasus itu.
"Jangan bilang tidak ada perkembangan kaya gitu, kan perlu waktu untuk dapatkan dua alat bukti cukup, siapa pun orang itu," kata Johan.
Mengenai tidak dilakukannya penahanan terhadap pengusaha Fahd A Rafiq, menurut Johan itu kewenangan penyidik. "Ditahan tidaknya seseorang jadi tersangka itu ada alasan subjektif maupun objektif penyidik," tandasnya.
Wa Ode telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus DPPID pada akhir tahun 2011 lalu. Politikus PAN ini diduga menerima suap Rp 6 miliar dari seorang pengusaha Fahd A Rafiq terkait penetapan tiga kabupaten Propinsi Aceh sebagai daerah penerima DPPID.
Tiga daerah tersebut yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar. Uang itu diduga diberikan Fahd melalui Haris Suharman dengan cara mentransfer ke rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda.
Namun, hingga kini, Wa Ode tetap menyangkal dirinya telah menerima uang tersebut dan telah dikembalikan kepada Fahd sejak diterimanya uang tersebut.
Di dua pemeriksaan sebelumnya, Wa Ode menilai tak ada yang mencurigakan dalam rekeningnya. Meski sudah ada laporan transaksi mencurigakan atas namanya, Wa Ode mengatakan rekeningnya adalah wajar sebagai seorang pengusaha. Bahkan, Wa Ode menyebut dia telah dikorbankan. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya