Berkas Sudah Dilimpahkan, Edy Mulyadi Segera Disidang
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka Edy Mulyadi (EM) beserta barang bukti kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka EM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (31/3).
Setelah dilimpahkan, Ketut menjelaskan jika saat ini pihak Kejari Jakarta Pusat akan memulai untuk menyiapkan surat dakwaan untuk tersangka Edy Mulyadi.
"Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketut.
Menurut Ketut, untuk sementara Edy Mulyadi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022.
"Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka EM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Maret 2022 s/d 19 April 2022," katanya.
Dengan begitu, kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terdakwa Edy Mulyadi akan segera disidangkan usai jaksa penuntut umum (JPU) merampungkan surat dakwaan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pegiat media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan ini dilakukan setelah Edy Mulyadi diperiksa sejak pagi tadi hingga pukul 16.15 Wib.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka ini juga setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang, di antaranya 38 orang saksi dan 18 saksi ahli seperti ahli bahasa, sosiologi umum, pidana, ahli ITE, medsos analisis, digital forensik dan antropologi.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian hasil pemeriksaan penetapan tersangka, mendasari penerapan Pasal 45a ayat 2, Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, di Jo kan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga Jo Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, Jo Pasal 156 KUHP," sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi. Penahanan terhadapnya dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif.
"Alasan subjektif, karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan. Alasan objektif ancaman dikenakan di atas 5 tahun," sebutnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya