Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas rampung, kasus pembunuhan Deudeuh segera disidang

Berkas rampung, kasus pembunuhan Deudeuh segera disidang Pembunuh Deudeuh jalani rekonstruksi. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Berkas Kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Mpih alias 'Tata Cubby' atas tersangka Muhammad Prio Santoso alias Prio telah rampung dan akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini dikatakan oleh Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo.

"Kasus Deudeuh sudah tahap dua, sudah dinyatakan lengkap (P21), tapi belum dilimpahkan ke PN Selatan," ujar Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).

Waluyo juga menyatakan, pihak Kejati DKI Jakarta akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut dalam waktu dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pokoknya dalam waktu dekat ini berkasnya akan segera kita limpahkan ke PN Jakarta Selatan," pungkas Waluyo.

Sebagaimana diketahui, Prio merupakan pembunuh tunggal Deudeuh pada Jumat, 10 April 2015 lalu. Deudeuh dibunuh ketika tengah berkencan dengan tersangka di kamar kos Deudeuh di Jalan Tebet Utara 1 nomor 15 C RT07/10, Tebet, Jakarta Selatan.

Prio mengaku membunuh Deudeuh dengan cara mencekik dan melilit leher Deudeuh dengan kabel alat pengering rambut dan juga menyumpal mulut korban. Prio membunuh lantaran dirinya tersinggung disebut bau badan saat sedang berkencan.

Prio kini harus menghadapi ancaman hukuman seumur hidup karena penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Prio, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP