Berkas proyek TI UI dimanipulasi sebelum audit
Merdeka.com - Manipulasi administrasi dalam proyek pengadaan teknologi informasi Universitas Indonesia (UI) terungkap dalam persidangan mantan Wakil Rektor II UI, Tafsir Nurchamid. Menurut kesaksian Direktur Umum dan Fasilitas UI, Donanta Dhaneswara, proyek itu buru-buru dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) saat akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menurut Doni, sapaan Donanta, selepas proyek pada 2011, BPK dan Itjen melakukan audit terhadap keuangan kampus kuning itu. Saat itu, dia dihubungi oleh Tafsir supaya segera membereskan dokumen proyek.
"Saat itu ada pemeriksaan dari BPK dan Itjen Kementerian Pendidikan Nasional. Beliau mengatakan mohon semua instansi dibereskan untuk pemeriksaan," kata Doni saat bersaksi dalam sidang eks Wakil Rektor II UI Tafsir Nurchamid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/9).
Doni berdalih baru ingat kalau proyek TI itu tidak pernah dimasukkan dalam RKAT 2010, sampai proyek selesai. Dia mengaku kelabakan saat akan dilakukan audit. Akhirnya dia mengambil jalan pintas dengan cara membuat dokumen bertanggal mundur terkait persetujuan proyek dalam RKAT.
"Kita baru sadar setelah Itjen masuk, proyek itu belum ada di direktorat manapun. Saya bikin surat back dated pada November yang dijatuhkan pada Juli. Karena di Juli adalah waktu di mana RKAT masih bisa direvisi. Karena RKAT di UI prinsipnya bottom up," ujar Doni.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaProyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya