Berkas praperadilan Rio Capella masih dipelajari PN Jaksel
Merdeka.com - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengonfirmasi tersangka pengamanan kasus korupsi Bansos, Patrice Rio Capella telah mendaftarkan gugatan praperadilan pascaditetapkan sebagai tersangka KPK.
"Iya benar, kemarin Senin 19 Oktober mengajukan praperadilan," kata Made saat dihubungi pada Selasa (20/10).
Pendaftaran praperadilan tersebut, kata Made disampaikan langsung oleh kuasa hukum Rio, yakni Maqdir Ismail bersama tim. Lebih lanjut, Made menambahkan untuk nomor registernya sendiri adalah 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
"Kuasa hukumnya Pak Maqdir Ismail bersama timnya yang datang," jelas Made.
Untuk tahapan selanjutnya, menurut Made, saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menunjuk ketua hakim yang bakal memimpin sidang praperadilan Rio. Namun, Made melanjutkan berkas gugatan Patrice saat ini berada di tangan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Haswandi.
"Saat ini berkas masih di ketua untuk penunjukan hakim," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya