Berkas Perkara Tersangka 12 Anggota KAMI Dinyatakan Lengkap
Merdeka.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk berkas perkara milik 12 orang Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah dinyatakan lengkap atau P21. Mereka ditetapkan tersangka terkait aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
"Jadi ada tersangka 12, kemudian jadi 11 berkas ini sudah kita kasus yang di Medan, KAMI Medan itu untuk berkas pertama dengan tersangka Chairi Amri sudah P21 pada tanggal 2 Desember 2020 dan sudah ditahap kedua pada 7 Desember di Kejari Medan," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).
"Sama dengan tersangka Yuliana Novita Sahara dan Wahyu Rasasi Putri ini tiga tersangka ini berkasnya juga sudah P21 pada 2 Desember 2020 dan ditahap II pada 7 Desember 2020 di Kejari Medan," sambungnya.
Lalu, untuk berkas perkara milik Syahdganda Nainggolan sendiri juga sudah P21 pada 20 November 2020 dan sudah memasuki tahap II pada 3 Desember 2020.
"Selanjutnya untuk tersangka Jumhur Hidayat sudah P21 dinyatakan lengkap pada 24 November 2020 dan tahap kedua sudah dilakukan kemarin tanggal 10 Desember 2020, sudah dilakukan. Sedangkan untuk tersangka Kinkin Anida berkas sudah P21 tanggal 18 November dan sudah tahap II pada 24 November 2020," ujarnya.
"Dan juga tersangka Fidelia ini juga P21 pada 27 November 2020. Kemudian di Polda Kalbar, ini tersangka di bawah umur ini sudah dilakukan diversi. Kemudian yang kedua adalah tersangka Edi Bachtiar ini sudah P21 pada tanggal 16 November dan sudah ditahap kedua ke kejaksaan," jelas Argo.
Namun, masih ada dua berkas lagi yang masih belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dua berkas perkara itu milik Anton Permana dan Dedi Wahyudi.
"Untuk dua berkas yaitu dengan tersangka Anton Permana ini berkas sudah kita kirimkan ke kejaksaan, kita masih menunggu dari kejaksaan apakah dinyatakan P21 atau P19. Sudah kita kirim berkas pertama di tanggal 16 November 2020 dan berkas yang kedua 30 November 2020," ungkapnya.
"Kemudian untuk tersangka Dedi Wahyudi ini berkas dikembalikan oleh kejaksaan itu P19 dan sudah kita kirim kembali berkas pada 30 November 2020," sambungnya.
Pasal yang disangkakan untuk masing-masing tersangka yaitu Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE, kemudian ada Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.
"Kemudian ada juga Pasal 310 atau pasal 311 KUHP, ada juga Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 46 berita bohong," terangnya.
Argo menjelaskan, meski sudah selesainya berkas perkara tersebut. Pihaknya tetap akan mengembangkan kasus tersebut, apakah ada jaringan terkait perkara tersebut atau tidak.
"Jaringan daripada kasus-kasus yang kita ajukan, P21 ini sudah tahap II, kita cek jaringan kembali kalau ada jaringan lagi kita temukan kita proses kembali. Jaringan-jaringan yang lain, berkas ini tidak berhenti di sini. Tapi kalau ditemukan oleh penyidik ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang dalam fakta hukum ditemukan pidana, akan kita proses berkaitan dengan kasus ini," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya