Berkas perkara rampung, Jero Wacik siap disidang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara bekas Menteri ESDM, Jero Wacik. Perampungan berkas perkara kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) sudah ditandatangani Jero usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini saya menandatangani pelimpahan perkara saya ke pengadilan, jadi istilah hukumnya P21, sudah selesai. Saya terus terang merasa lega dan bersyukur bahwa perkara saya sudah sampai dilimpahkan," kata Jero usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (31/8).
Menurut Jero, dua berkas perkara yang menjeratnya akan dimasukkan dalam satu dakwaan. Kendati demikian, politikus Demokrat itu enggan berkomentar terkait surat dakwaan tersebut.
"Ya pokoknya tunggu saja di pengadilan," pungkas dia.
Seperti diketahui, dalam perkara Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
KPK membeberkan modusnya yakni pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri (DOM). Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupinya.
Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.
Sekedar informasi, KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada tahun 2008-2011. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Atas perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya