Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas perkara pengadang kampanye Djarot di Kembangan sudah P21

Berkas perkara pengadang kampanye Djarot di Kembangan sudah P21 Djarot blusukan ke sentra perajin tempe di Semanan. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas NS ke kejaksaan, bahkan berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21. NS merupakan pengadang Cawagub DKI nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

"Yang (kasus pengadangan Djarot) pertama di Kembangan sudah kita serahkan ke kejaksaan. Iya, sudah P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/12).

Argo mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap sejak Jumat 2 Desember kemarin. Namun, lanjutnya, saat ini penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyiapkan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Sekarang tinggal tahap dua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita limpahkan (tersangka dan barang bukti)," kata Argo.

Atas perbuatannya, NS terancam dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP