Berkas Perkara Pembunuhan 1 Keluarga di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Kepolisian sudah rampung menyidik kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan yang juga menewaskan istri dan dua anaknya. Terkait pembunuhan ini, Haris Simamora, kerabat istri Daperum sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
"Rencananya hari ini ya, kita pelimpahan tahap satu," kata Kanit I Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Sitohang, kepada merdeka.com, Selasa (18/12).
Namun, kata Malvino, pihanyau masih melakukan komunikasi dengan pihak kejaksaan.
"Tadi sudah koordinasi dengan kasipidum Bekasi, hari ini mereka mau nunggu (tahap satu). Ini tahap satu ya, masih mengirim berkas bukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Seperti diketahui, satu keluarga tinggal di Jalan Bojong Nangka 2 RT 002/07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi dibunuh secara sadis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pengakuan HS dirinya mengaku nekad membunuh karena kerap dimarahi korban.
"Sering dimarahi itu aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11).
Dalam hal itu, Argo tak menjelaskan secara detail kata-kata apa yang membuat HS menghabiskan satu keluarga itu. HS membunuh satu keluarga itu menggunakan linggis.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya