Berkas perkara P21, panitera PTUN Medan siap disidang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan alias P21. Syamsir melalui kuasa hukumnya, Jhon Ely Tumanggor mengatakan pada pemeriksaan itu sudah menandatangani berkas penyidikan.
"Berkas penyidikan telah lengkap hari ini. Tadi hanya tanda tangan aja, bukan pemeriksaan," kata Jhon di KPK usai mendampingi kliennya, Jakarta, Selasa (25/8).
Jhon mengatakan sidang perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar dalam waktu dekat.
"Kemungkinan sidang di Jakarta untuk efektivitas. Untuk tersangka lainnya dari PTUN Medan belum lengkap," pungkasnya.
Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka di antaranya, Ketua PTUN, Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, dan M. Yagari Bhastara alias Geri.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni pengacara kondang OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti. Kedelapan tersangka ini juga telah dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya