Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas perkara P21, kasus Bupati Morotai siap di sidang

Berkas perkara P21, kasus Bupati Morotai siap di sidang Bupati Morotai Rusli Sibua ditahan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Bupati Morotai, Rusli Sibua. Berkas perkara dinyatakan lengkap usai Rusli diperiksa penyidik.

"Tadi sore sekitar pukul 15.00 WIB bukti-bukti dan juga keterangan dari tersangka resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. Jadi sekarang kasus sengketa pilkada Morotai resmi ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7).

Sebelumnya, Rusli yang menjalani pemeriksaan membenarkan jika kasus yang melilitnya telah dirampungkan lembaga antirasuah. "Iya, sudah P21," ujar Rusli.

Saat disinggung ketidakhadiran pihak KPK di sidang gugatan praperadilan Rusli, Priharsa menjelaskan alasan pihaknya tidak hadir dalam sidang tersebut lantaran KPK baru menerima surat panggilan pada pertengahan Juli. Sehingga KPK tidak memiliki waktu cukup untuk menyusun semua keperluan sidang.

"Ketidakhadiran karena kita baru terima surat panggilan 14 atau 15 juli. Belum cukup waktu untuk nyusun jawaban," tegas Priharsa.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah resmi menetapkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada.

Rusli disangka telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak hanya itu, saat ini Rusli telah menjalani masa penahanan di Rutan Guntur. Dia ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik setelah mangkir dari pemeriksaan. (mdk/siw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP