Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas perkara P-21, bekas Wali Kota Makassar bersyukur

Berkas perkara P-21, bekas Wali Kota Makassar bersyukur Ilham Arief Sirajuddin ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Atas penyelesaian berkas itu, Ilham yang diperiksa hampir enam jam mengaku bersyukur.

"Iya sudah P-21. Saya bersyukur secara pribadi prosesnya sudah selesai," kata Ilham di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).

Ilham yang menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012 akan resmi menjadi pesakitan KPK. Dia berharap semua proses hukum yang ditempuh bisa secepatnya diselesaikan.

"Sudah kooperatif semua. Saya secara pribadi pun mengharapkan bahwa proses ini cepat selesai karena saya sangat membutuhkan kepastian hukum," ungkapnya.

Sekedar informasi, penyelidikan kasus yang menjerat Ilham dilakukan kembali setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik itu dilakukan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dari Ilham. Hakim Yuningtyas Upiek menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.

Diketahui, KPK menetapkan Ilham Arief Sirajudidin bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP